Harianutama.id, PPU – Puluhan masyarakat Pantai Lango Buluminung, Penajam Paser Utara (PPU) berbondong-bondong melakukan unjuk rasa menuntut hak tanah mereka yang tak kunjung dikembalikan. Para warga melakukan aksi di atas lahan mereka, di Kabupaten PPU.
Warga menyebut, ada sekitar 1.884 hektare, yang seharusnya milik warga, tetapi dijadikan bagian lahan untuk pembangunan bandara VVIP di lokasi IKN.
Masalahnya, lahan yang dipatok bukan lahan kosong, melainkan ada pemukiman dan kebun milik warga. Imbasnya, warga yang berada di lima kelurahan akan direlokasi.
Menurut warga terdampak, lahan tersebut harusnya dikembalikan kepada masyarakat. Namun, pematokan lahan dilakukan oleh Badan Bank Tanah.
“Bahwasanya masyarakat sebelumnya sudah memiliki hak atas tanah yang ada di sini. Itu ditandai dengan surat menyurat yang dipegang para pemegang hak yang ada di daerah ini,” kata orator aksi, Rahmadi ketika dikonfirmasi media ini via telepon, pada Kamis, (3/8/2023) siang.
Dalam tuntutannya, warga terdampak meminta agar hak masyarakat tidak diabaikan. Meminta kepada Jokowi untuk segera turun tangan. Mengembalikan hak tanah warga yang dirampas.
“Kami sangat mencintai dan mendukung keberadaan IKN, karena pada hakekatnya keberadaan IKN itu sendiri mensejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya, menindas hak hak masyarakat yang ada,” ungkapnya.
“Pada hari ini kami dan masyarakat yang hadir di sini menuntut dan memohon kepada bapak Presiden, agar sekali lagi hak masyarakat mohon diindahkan,” sambungnya.
Alasan warga menuntut hak tanah mereka karena, sebelumnya tanah yang akan dibangun bandara VVIP IKN itu diakui sebagai tanah warga sekitar, yang oleh pemerintah masuk menjadi HGU perusahaan.
Warga menuntut lahan bekas HGU itu harus dikembalikan kepada mereka. Sudah ada janji dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni kepada masyarakat bahwa lahan milik masyarakat akan direforma dengan mengembalikannya kepada masyarakat.
“Kami takut, karena kami ini hanya masyarakat biasa. Riko ini dekat dengan Pantai Lango, masyarakat itu sudah punya SKT, punya segel tapi tetap diambil lahannya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, wilayah Kelurahan Buluminung, Gersik dan Pantai Lango termasuk dalam wilayah reforma agraria yang dikelola oleh Bank Tanah. Peruntukannya ialah pembangunan Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) untuk pendukung transportasi IKN.
Rahmadi menyebutkan persoalan yang dihadapi masyarakat ini sudah berlangsung lama. Setidaknya, ada warga yang sudah merasa lahan garapannya tercaplok sejak tahun 90-an.
“Mumpung IUP (Izin Usaha Perkebunan) ini sudah kadaluwarsa, dan mau dinaikkan jadi HGU (Hak Guna Usaha). Dan Kami dengar pemerintah daerah mengundang manajemen perusahaan, hadir juga koperasi dan tim verifikasi. Ini masalah kecil, tapi jadi gunung es,” tegas Rahmadi.
Disampaikan pula, lahan warga yang berada di sekitaran areal PT APMR berada di kawasan RT 2, 4 dan 6. Luasannya disebutkan berkisar 200- 300 hektare.
“Dimasukkan ke plasma D, ada yang masuk dalam inti, ada yang masuk dalam kemitraan. Di sana masih banyak lahan garapan tahun 90-an, tapi dicaplok oleh perusahaan, tapi sampai sekarang tidak ada ganti rugi,” terang Rahmadi.
Adapun tuntutan masyarakat ialah meminta agar lahan mereka dikeluarkan dari lahan perkebunan atau menjadi enclave. Kemudian meminta Manajemen PT APMR untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan itu memang hak masyarakat.
“Karena memang cuma itu yang menjadi pendukung kami untuk meningkatkan dasar tanah ini dari segel menjadi sertifikat. Itu saja, karena selama ini cuma disampaikan aja secara lisan, Tapi tidak dijelaskan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU, Muhtar yang menerima aksi demonstrasi warga ini memastikan akan melakukan verifikasi ulang. Sebagai tindaklanjut dan jawaban dari tuntutan aksi warga.
“Kita verifikasi di lapangan, dan kami akan libatkan dengam masyarakat,” tutupnya.**