Harianutama.id, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tujuan meningkatkan sinergi antara Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan pengembangan Website Desa.
Rapat yang sukses digelar di Auditorium RPK Tenggarong pada Kamis (5/10/2023) dengan tema utama “Sinergitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pembuatan Website Desa dalam Rangka Diseminasi Informasi Publik.” Kepala Dinas Kominfo Kukar, Dafip Haryanto, secara resmi membuka kegiatan ini.
Dalam kesempatan yang berharga ini, acara juga dihadiri oleh Camat Marang Kayu, Amboe Dalle, perwakilan dari Bank BPD Kaltimtara, serta perwakilan dari KIM dan aparat Pemerintah Desa di Kecamatan Marang Kayu.
“Sinergi antara Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Pengembangan Website Desa untuk Diseminasi Informasi Publik menjadi fokus utama dalam diskusi ini,” kata Kadiskominfo Kukar, Dafip Haryanto.
Dengan sinergi yang lebih kuat ini, harapannya adalah masyarakat Kukar akan lebih mudah mengakses dan memahami informasi yang berkaitan dengan pembangunan, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyebarkan informasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Rakor ini mencerminkan komitmen Diskominfo Kukar untuk terus memajukan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang modern,” tegasnya.
Dafip Haryanto juga menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang relevan dengan kehidupan sosial mereka.
“Dalam rakor ini, kami membahas strategi untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan informasi yang disediakan melalui website Desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dafip Haryanto menyatakan, KIM akan berperan aktif dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi dari masyarakat kepada Pemerintah Desa. Informasi ini nantinya akan diunggah ke website Desa, untuk konsumsi publik.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika pada tanggal 31 Agustus 2019, ini sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu transparansi menuju Clean Government dan Good Governance,” tambah Dafip.
Dafip Haryanto juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat lembaga KIM dan pengelolaan website Desa sebagai pusat informasi, serta meningkatkan kemampuan mereka dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan informasi kepada publik di daerah masing-masing. (Adv/Diskominfo Kukar)