Harianutama.id, – Indonesia akan menggelar pemilihan umum pada tahun 2024 untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif. Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi kinerja dan loyalitas mereka kepada negara.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono melalui Surat Edaran yang dikeluarkan kepada seluruh ASN di Kukar. Dalam Surat Edaran tersebut, ASN dilarang untuk mendukung atau menentang calon atau partai politik manapun.
“Surat Edaran ini harus dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh semua ASN,” kata Sunggono pada Jumat (6/10/2023).
Sunggono juga mengimbau ASN untuk bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan atau menyukai konten yang dapat merugikan diri mereka sendiri atau pihak lain.
“Jangan mengklik, membuka, atau menglike konten di Medsos yang bersifat provokatif, fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian,” imbaunya.
Sunggono menegaskan bahwa jika ada oknum ASN yang melanggar ketentuan netralitas tersebut, maka ia akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sanksinya bisa berupa sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Sanksi berat bisa sampai pada penurunan pangkat atau pemberhentian tidak hormat,” tegasnya. (Adv/ Diskominfo Kukar)