Harianutama.id, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan anggaran sebesar Rp91,5 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dana hibah ini dialokasikan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keamanan Pilkada.
Rinda Desianti, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, mengungkapkan bahwa proses alokasi dana telah dimulai sejak tahun 2023 dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebagian dana telah dicairkan pada tahun lalu, sementara sisanya akan disalurkan pada tahun ini.
“Dana terbesar dialokasikan untuk KPU, sebesar Rp76 miliar, sementara Bawaslu mendapatkan alokasi sebesar Rp15,4 miliar. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Rinda pada Jumat (15/3/2024).
Proses pendanaan ini telah diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada. Tahapan dimulai dari penganggaran oleh pemerintah daerah, kemudian disepakati bersama oleh pihak penyelenggara.
Selain dana untuk KPU dan Bawaslu, Pemkab Kukar juga mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar untuk pengamanan Pilkada oleh aparat keamanan. Penandatanganan NPHD untuk dana pengamanan Pilkada telah selesai dilakukan.
Dana keamanan Pilkada akan disalurkan kepada beberapa pihak, di antaranya Polres Kukar, Kodim 0906/KKR, Polres Bontang, dan Kodim 0908/BTG. Polres Kukar menjadi penerima dana terbesar dengan alokasi mencapai Rp8,1 miliar. (ADV/Diskominfo Kukar)