Harianutama.id, Samarinda – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, mengimbau Satpol PP untuk memperkuat penegakan aturan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mematuhi peraturan selama bulan suci Ramadan.
Joha menekankan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda nomor 730/0669/11.04, tanggal 7 Maret 2024, THM harus tutup tiga hari sebelum Ramadan dan dibuka kembali tiga hari setelah Idul Fitri.
“Tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, harus diambil terhadap THM yang melanggar aturan ini,” ujar Joha.
Sebagai anggota Partai NasDem, Joha menegaskan dukungan Komisi I DPRD Samarinda terhadap Satpol PP dalam menjaga ketertiban selama bulan suci.
“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP dalam penegakan aturan ini,” tutupnya. (Adv/DPRDSamarinda)