Sekda Kukar, Sunggono, bersama pejabat lainnya, serta Bupati Kukar, Edy Damansyah.
Harianutama.id, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Pertanian (WP) Jonggon dan Koridor Sangasanga – Muara Jawa disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, dalam sebuah sesi pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sunggono mengklarifikasi bahwa WP Jonggon, sebagai pusat pertanian, akan didukung oleh perkotaan Loa Kulu sebagai Pusat Kegiatan Lapangan (PKL) di arah timur, dan perkotaan Kota Bangun sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di arah barat.
Pada saat yang sama, Sunggono menjabarkan bahwa WP Jonggon akan tersambung dengan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Jalan Lokal Primer yang mengarah ke WP IKN Utara. Ini akan memendekkan jarak dari pusat WP Jonggon ke ibu kota Kabupaten Kukar (Tenggarong) sekitar 67 km, ke Kota Samarinda sekitar 94 km, dan ke kawasan IKN terdekat, yaitu WP IKN Utara.
“Penataan WP Jonggon bertujuan untuk menjadikannya Mitra IKN Berbasis Agro Industri dan Kawasan Pendidikan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” ungkapnya pada Kamis (21/3/2024) di Grand Sheraton Jakarta.
Dalam rapat ini, hadir beberapa pejabat, termasuk pejabat Tenaga Ahli Utama Penata Ruang ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, Pj Bupati Seram Bagian Barat, Andi Candra Ansanudin, dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Sunggono juga menjelaskan tentang rencana penataan WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa, di mana WP Sangasanga akan berfungsi sebagai PPK yang melayani kawasan sekitarnya. WP Sangasanga akan terhubung dengan WP Muara Jawa melalui Jalan Kolektor Primer, serta terhubung dengan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kota Samarinda.
Rencana penataan WP Sangasanga – Muara Jawa bertujuan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai mitra IKN yang handal dalam pengembangan agroindustri, pariwisata, perdagangan, dan jasa yang berkelanjutan.
Sunggono juga menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Kukar didasarkan pada Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kukar Nomor 7 Tahun 2023. Tujuan tersebut adalah mewujudkan daerah mitra IKN yang handal dan meratakan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah daerah.
Dalam konteks ini, Sunggono berharap agar wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga mendapat prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah. (ADV/Diskominfo Kukar)

