Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dispar Kukar, David Haka.
Harianutama.id, Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) telah mengambil langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah dengan meluncurkan program fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi karya-karya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kukar.
David Haka, selaku Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaring dan membantu pelaku Ekraf dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk memfasilitasi antara 10 sampai 20 produk pelaku Ekraf agar mendapatkan HAKI. Ini adalah upaya kami dalam melindungi hak cipta dan memastikan keamanan hukum bagi pemilik produk,” tutur David pada Jumat (22/3/2024).
Industri kreatif di Kukar telah berkembang pesat, menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi di berbagai bidang seperti film, musik, fashion, dan kuliner. Melalui program fasilitasi HAKI, Dispar Kukar ingin memastikan bahwa karya-karya tersebut mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.
Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur juga telah terjalin, guna meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang pentingnya HAKI bagi pelaku Ekraf.
“Dengan adanya HAKI, produk pelaku ekraf tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga memiliki nilai tambah dalam persaingan pasar,” lanjut David.
David Haka berharap, dengan adanya fasilitasi HAKI ini, pelaku Ekraf di Kukar dapat lebih fokus pada pengembangan dan inovasi produk tanpa khawatir akan isu plagiarisme atau pelanggaran hak cipta.
“Kami ingin pelaku ekraf merasa aman dan produk mereka dihargai, sehingga mereka dapat terus berinovasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

