Harianutama.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda telah mengambil langkah signifikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV, yang bertujuan untuk memperbarui Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah berlaku sejak tahun 2013.
Deni Hakim Anwar, yang baru-baru ini diangkat sebagai Ketua Pansus IV, menyoroti tiga area utama yang akan menjadi pusat perhatian dalam proses revisi.
“Kami bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Samarinda, yang merupakan aspek penting mengingat perkembangan pendidikan selama lebih dari satu dekade terakhir,” ucap Deni Hakim Anwar.
Selanjutnya, Deni menekankan perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah dan dinamika terbaru yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Perda yang ada sudah berumur lebih dari sepuluh tahun, dan kami perlu memastikan bahwa peraturan tersebut tetap relevan dengan perubahan yang ada,” terangnya.
Sebagai poin ketiga, Deni menambahkan bahwa salah satu tujuan utama adalah mengurangi ketidaksesuaian antara regulasi kementerian dan peraturan daerah yang berlaku di Samarinda.
Pansus IV berencana untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi ini, termasuk dewan pendidikan, dewan kesenian, lembaga pendidikan khusus, dan lembaga penjamin mutu.
“Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan pendidikan di Samarinda dapat memberikan masukan mereka,” kata Deni.
Deni juga menjelaskan bahwa revisi perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada semua pihak yang terlibat.
“Kami tengah mencari cara untuk mengoptimalkan alokasi anggaran pendidikan, yang saat ini 20% digunakan untuk menghormati tenaga pendidik,” ungkapnya.
Sebelum melanjutkan dengan rencana kerja, Pansus IV akan menyelesaikan semua persiapan administratif yang diperlukan.
“Kami akan mengatur jadwal diskusi dengan para stakeholder dan melakukan studi banding ke daerah lain yang telah berhasil menerapkan peraturan pendidikan yang diperbarui,” pungkas Deni. (ADV/DPRDSamarinda)