Harianutama.id, Tenggarong – Seorang anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial QS, diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, NA.
Insiden yang terjadi di Kecamatan Tenggarong ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan tokoh publik.
Kejadian itu terjadi pada 28 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, QS dilaporkan telah menjambak rambut NA, merusak barang, dan memecahkan kaca rumah kontrakan ND.
“Itu terjadi di sewaan saya. Di tempat usaha saya. Bukan di rumahnya dia karena kami sudah cerai. Jadi, enggak serumah lagi,” ungkap NA.
“Habis itu, saya masuk ke kamar. Dia di luar ngerusak-rusak barang,” sambungnya.
QS juga dilaporkan menggunakan kayu ulin untuk memecahkan kaca dan membentak anak-anaknya.
Konflik ini bermula dari ketidakpuasan QS atas perceraian mereka. “Kondisi kami beberapa minggu itu memang sudah panas karena dia ngajak saya rujuk terus. Tapi, saya menolak,” kata NA.
NA telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kukar pada pukul 21.00 Wita. Setelah pemeriksaan, kedua belah pihak diminta untuk berdamai dengan syarat QS tidak boleh mengganggu NA lagi. Namun, NA mengungkapkan bahwa QS masih terus mengganggunya.
Sementara itu, QS membantah semua tuduhan NA, termasuk bahwa NA adalah mantan istrinya. “Istri saya itu,” ucap QS, Kamis (25/4/2024).
“Enggak ada itu. Tanya saja orangnya. Ini sudah selesai semua. Yang ada hanya dikembangkan itu,” tegas QS.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang efektif dan adil, terutama ketika melibatkan individu yang memiliki posisi dan pengaruh dalam masyarakat.
Sementara itu Kuasa Hukum QS, Jamaluddin juga membantah pernyataan NA. Ia menyebut, permulaan keributan itu dimulai saat NA mengancam menggunakan senjata tajam untuk mengancam QS.
Hal tersebut membuat QS marah. Menanggapi hal itu, QS pun melampiaskan kemarahannya dengan melempar kaca jendela kontaran NA.” Itu saja, tidak ada penganiayaan,” ungkap Jamaluddin, Kamis (25/4/2024).
Ia mengungkapkan mediasi hanya dilakukan oleh Polsek Tenggarong, bukan di Polres Kukar. Jamaluddin menyebut, dalam proses mediasi itu, QS tidak pernah mengaku bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap NA.
“Tidak ada pengakuan di situ bahwa Pak Qurais mengakui perbuatannya. Tidak ada,” tutupnya. (*)