Ilustrasi Produk Rumah Cokelat Desa Lung Anai.
Harianutama.id, Rumah Cokelat Lung Anai, sebuah inisiatif dari program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang digagas oleh PT Multi Harapan Utama (MHU), mengukir prestasi gemilang dengan meraih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Sertifikat ini menjadi bukti nyata akan komitmen Rumah Cokelat Lung Anai dalam menyajikan produk cokelat berkualitas, aman, dan tentu saja, halal, untuk semua lapisan masyarakat.
“Kehadiran sertifikat halal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan cokelat terpercaya dari Rumah Cokelat Lung Anai,” ungkap Wijayono Sarosa, General Manager Mining Support MHU.
“Selain itu, sertifikat ini juga akan memperkuat daya saing produk Cokelat Lung Anai di tengah persaingan pasar yang ketat,” tambahnya.
Proses audit dan penilaian yang ketat yang dilakukan oleh BPJPH memastikan bahwa seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga produk akhir, Rumah Cokelat Lung Anai memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan hasil panen kakao lokal, Rumah Cokelat Lung Anai menawarkan lima varian rasa yang telah tersertifikasi halal, mencakup Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate, dan cokelat bubuk.
Penyerahan sertifikat halal akan dilangsungkan pada awal April 2024 di Lung Anai, Kutai Kartanegara. Acara ini dijadwalkan akan dihadiri oleh tim pendamping halal dan tim produksi Rumah Cokelat Lung Anai. Langkah ini merupakan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk MHU, Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui pencapaian ini, Rumah Cokelat Lung Anai bukan hanya sekadar menghasilkan produk berkualitas, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan dalam industri makanan, menggambarkan komitmen yang kokoh terhadap kualitas dan kepercayaan konsumen. (ADV/Diskominfo Kukar)

