Harianutama.id, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023, yang menjadi kali keenam berturut-turut sejak tahun 2018.
Opini tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono, kepada Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, serta Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid, dalam sebuah acara di Auditorium BPK RI Kaltim di Samarinda.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, seperti Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggungjawaban keuangan di Tahun 2023 yang sudah selesai diaudit dengan hasil WTP,” kata Edi Damansyah, Jumat (3/5/2024).
Edi menyatakan bahwa opini WTP ini menjadi indikator penting bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah.
“Yang penting, bagaimana dari kegiatan-kegiatan yang kita pertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa opini WTP harus terus dipertahankan. Lebih penting lagi, opini ini harus menjadi bahan evaluasi dalam proses perencanaan dan penetapan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih tepat sasaran.
“Alhamdulillah, perjalanan kita terus membaik, beberapa target yang kita prioritaskan terus berjalan dengan baik dan bisa tercapai setiap tahunnya,” tambah Edi.
Sementara itu, Kepala BPK RI Kaltim, Agus Priyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan opini WTP kepada 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Walaupun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD.
Agus juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.
“Ini guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Pemkab Kukar memperlihatkan komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memacu peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.
(ADV/Diskominfo Kukar)