Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda.
Harianutama.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini, tanpa izin resmi di wilayah kota.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dengan mengurangi risiko dari penjualan BBM ilegal. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi pedagang kecil dan warga yang bergantung pada BBM eceran untuk kehidupan sehari-hari.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko kebakaran dan ledakan yang sering terjadi akibat penjualan dan penyimpanan BBM ilegal.
“Kami di dewan telah mendesak Wali Kota untuk bertindak mengingat insiden-insiden sebelumnya, dan syukurlah SK ini telah diterbitkan,” ujar Fuad.
SK tersebut mengatur bahwa semua usaha penjualan BBM eceran harus memiliki izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Fuad menambahkan bahwa pemilik usaha masih dapat melanjutkan operasional mereka asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Keputusan Wali Kota ini menekankan pentingnya memiliki izin usaha,” jelas Fuad. Politikus dari Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa Pertamina memiliki standar distribusi BBM yang ketat melalui SPBU, untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.
“Untuk berjualan BBM, izin usaha adalah syarat mutlak, dan Pertamina memiliki standar yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda)

