Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda.
Harianutama.id, Samarinda – Perpanjangan tenggat waktu sertifikasi halal hingga Oktober 2026 yang diumumkan oleh pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari DPRD Samarinda.
Langkah ini dilihat sebagai kesempatan untuk menyusun kebijakan lokal yang inklusif, seperti peraturan daerah (Perda), serta memperkuat fondasi usaha kecil dan menengah.
Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda, menyatakan bahwa proses penyusunan Perda membutuhkan kajian yang mendalam dan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Dalam merancang Perda, kita perlu mendengar masukan dari masyarakat. Kita harus responsif terhadap keberatan mereka mengenai regulasi halal dan memastikan kebijakan kita sejalan dengan kondisi lokal,” kata Laila.
Ia menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha, khususnya UMKM dengan produk segar berbasis daging, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Langkah awal yang penting, menurut Laila, adalah memastikan infrastruktur dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah bersertifikat halal.
“Sebelum kita menegur, kita harus memastikan bahwa sektor dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah memenuhi standar halal. Dengan adanya fasilitas yang sudah terstandarisasi, barulah kita dapat melakukan penegakan aturan,” jelasnya.
Laila juga menekankan pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien untuk menjamin implementasi peraturan yang sukses.
“Menyosialisasikan ini tidaklah mudah. Masih banyak pelaku usaha yang belum terinformasi dengan baik. Mereka yang sudah mengetahui pun masih bingung akan prosedur dan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda)

