Harianutama.id, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjamin kehalalan dan kebersihan produk masih berlangsung di Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda. Laila Fatihah, anggota Pansus II, menyatakan bahwa pendanaan untuk sertifikasi halal dan higienis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi pertanyaan utama.
“Kami sedang meninjau bagaimana pembiayaan dalam Raperda ini akan dikelola, apakah akan ditanggung oleh pemerintah daerah atau tidak. Ini harus diputuskan bersama,” ujar Laila.
Menurut Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal No. 11/2021 tentang Prosedur Pembayaran Tarif Layanan pada Bab I, poin kedua a dan b, biaya pengajuan sertifikat halal akan ditanggung oleh APBN dan APBD.
“Raperda yang baik namun tanpa pendanaan yang memadai hanya akan menjadi Perda yang tidak efektif. Penting agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Pansus II berharap bahwa regulasi yang akan disahkan dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan Perda yang tidak hanya memenuhi target tetapi juga memiliki kualitas yang tinggi,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda)