Harianutama.id, Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar dari Sekretariat Komisi IV DPRD Samarinda, mengadvokasi penajaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Raperda ini nantinya akan menetapkan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Deni mengemukakan bahwa beberapa aturan dalam Raperda Trantibumlinmas saat ini tumpang tindih dengan peraturan daerah lain dan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal (anak jalanan), dan sebagainya. Itu seharusnya menjadi ranah Dinas Sosial (Dinsos),” ungkap Deni.
Menurutnya, penajaman Raperda Trantibumlinmas ke depannya akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami ingin agar raperda ini dipertajam lagi dan pastikan benar-benar memperkuat fungsi Satpol PP sebagai penegak perda,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Deni juga mengajak Bagian Hukum dan Satpol PP untuk mendiskusikan lebih lanjut, dengan tujuan memastikan dan menajamkan Raperda Trantibumlinmas.
“Kita ingin perda ini jelas dalam fungsi sebagai landasan hukum bagi Satpol PP dalam melakukan penegakan hukum. Itu yang terpenting. Kita tidak ingin ada tumpang tindih dengan OPD lain,” paparnya.
Diharapkan, dengan penajaman ini, Raperda Trantibumlinmas dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Samarinda. (Yah/Adv/DPRDSamarinda)