Harianutama.id, Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar dari Sekretariat Komisi IV DPRD Samarinda, menekankan pentingnya memperjelas dan memfokuskan isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan di Gedung DPRD Samarinda pada Jumat (21/6/2024).
Deni mengungkapkan keprihatinannya terhadap cakupan yang terlalu luas dalam Raperda Trantibum saat ini, yang membuatnya mirip “sapu jagat” yang mencakup berbagai kegiatan dari berbagai OPD.
“Kami melihat bahwa hampir semua bidang dimasukkan ke dalamnya, seperti regulasi terkait minuman keras, penanganan anak jalanan (anjal), yang seharusnya menjadi ranah Dinas Sosial (Dinsos). Ini membuatnya terlalu umum,” ujarnya.
Deni berharap melalui proses pembahasan ini, Raperda Trantibum dapat disempurnakan untuk lebih fokus pada fungsi utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
“Kami ingin agar raperda ini lebih tajam dan pastikan bahwa tujuannya betul-betul untuk memperkuat peran Satpol PP dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Sebagai politisi dari Partai Gerindra, Deni juga mengajak bagian hukum dan Satpol PP untuk berkolaborasi dalam mendiskusikan lebih lanjut, dengan harapan Raperda Trantibum dapat diarahkan untuk menjadi landasan hukum yang jelas dan spesifik bagi Satpol PP.
“Kami butuh peraturan daerah yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan dasar hukum yang kokoh bagi Satpol PP untuk menjalankan tugasnya dengan efektif,” tandasnya.
Deni berharap bahwa dengan penyempurnaan ini, Raperda Trantibum dapat memberikan dukungan maksimal bagi Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan sesuai dengan mandatnya. (Yah/Adv/DPRDSamarinda)