Harianutama.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan antara warga Palaran dan PT Internasional Prima Coal (IPC). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Joha Fajal, di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda pada Selasa (9/7/2024).
Joha Fajal menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari klaim warga Kelurahan Handil Bakti atas lahan seluas sekitar 14 hektar yang mereka tanami dengan berbagai tanaman, seperti durian dan kemiri. Namun, PT IPC diduga telah mengklaim dan menggunakan sebagian lahan tersebut, termasuk milik Bapak Hamadi Try Hudaya.
“Komisi I sudah melakukan peninjauan lapangan dan menerima dokumen bukti kepemilikan dari warga, tetapi tidak ada dokumen dari PT IPC. PT IPC meminta agar klaim lahan disertai penunjukan letak dan batas lahan yang jelas,” kata Joha Fajal.
Ia mengakui bahwa meskipun ada kesepakatan awal untuk bertukar data, penyelesaian masalah belum tercapai. PT IPC kembali tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan, sehingga RDP harus ditunda.
“Komisi I bukan lembaga pengadilan dan tidak dapat memutuskan kebenaran klaim. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi setelah adanya kesepakatan atau bila tidak ada kesepakatan, DPRD akan memberi saran lebih lanjut,” tegas Joha.
Sementara itu, Paulinus Dugis, kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa mereka belum mengambil langkah hukum formal dan masih menunggu rekomendasi dari DPRD Kota Samarinda.
“DPRD mungkin tidak bisa memutuskan, tetapi rekomendasi mereka penting untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Yah/Adv/DPRDSamarinda)