
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim.
Harianutama.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda baru-baru ini telah merelokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dari area seperti Samarinda Seberang dan Dermaga Pelabuhan Pasar Pagi, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan estetika kota dan ketertiban umum, namun kebijakan tersebut menuai kritik dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyadari pentingnya penertiban ini untuk kepentingan estetika kota, tetapi ia menekankan bahwa harus ada solusi nyata bagi para PKL agar tetap bisa berusaha tanpa hambatan.
“Memang dilematis antara sektor ekonomi yaitu keberadaan PKL dengan soal ketertiban dan keteraturan. Tapi prinsipnya, pemerintah harus memberikan win-win solution,” ujar Rohim.
Rohim mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan kepada Pemkot Samarinda tentang pentingnya memberikan tempat usaha yang representatif bagi para PKL yang direlokasi.
“Pemindahan PKL karena alasan ruang publik dan estetika kota boleh saja dilakukan. Namun, pemkot tidak boleh hanya sekadar memindahkan PKL tanpa memberikan tempat usaha yang representatif. Dalam artian representatif itu mudah diakses oleh mereka maupun pembeli,” ungkapnya.
Rohim berharap pemerintah kota dapat menerapkan kebijakan yang lebih adil, sehingga para PKL tetap dapat berkontribusi dalam perekonomian kota, sesuai dengan visi Pemkot Samarinda yang berfokus pada sektor perdagangan dan jasa.
“Karena yang akan menjadi tulang punggung ekonomi kan pelaku usaha. Jadi jangan sampai demi ketertiban dan sebagainya justru mereduksi keberadaan mereka,” tutup Rohim.
(Yah/Adv/DPRDSamarinda)