Ilustrasi Gas Melon. *(ADV Diskominfo Kukar/nr)

Harianutama.id, TENGGARONG – Harga gas LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali stabil setelah sebelumnya mengalami lonjakan akibat regulasi baru. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terus mengawasi distribusi gas bersubsidi ini agar tetap tepat sasaran.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menyampaikan bahwa pengecer kini telah diizinkan kembali untuk menjual LPG 3 kg setelah sempat dilarang. Hal ini berdampak pada kestabilan harga di pasaran.
“Saat ada aturan baru, masyarakat sempat panik karena pengecer tidak boleh menjual. Sekarang sudah diperbolehkan lagi, jadi harga pun kembali stabil,” ujar Bustani, Kamis (27/2/2025).
Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Kukar ditetapkan Rp19.000. Namun, untuk daerah terpencil seperti Tabang, harga bisa lebih tinggi karena adanya tambahan biaya distribusi.
“Harga di pangkalan tetap Rp19.000, tapi di daerah yang jauh pasti ada penyesuaian karena biaya distribusi,” jelasnya.
Disperindag Kukar menegaskan akan memperketat pengawasan agar gas melon benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Salah satu mekanisme pengawasan yang diterapkan adalah kewajiban penggunaan KTP saat membeli LPG 3 kg di pangkalan.
“Kami ingin memastikan yang berhak saja yang mendapatkan LPG bersubsidi. Jadi di pangkalan, pembeli harus menunjukkan KTP,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Disperindag berharap distribusi gas bersubsidi semakin tertata dan tepat sasaran. Masyarakat yang membutuhkan pun tetap bisa memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. (*).

