Penandatanganan NPHD PSU oleh Bupati Kukar bersama stakeholder penyelenggara pemilu. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Harianutama.id, TENGGARONG — Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan adendumnya, Rabu (19/3/2025), di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Penandatanganan dilakukan bersama KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang. Dalam sambutannya, Edi menegaskan komitmen Pemkab dalam memastikan pembiayaan PSU berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ditengah kondisi nasional yang mengedepankan efisiensi, kami tetap menetapkan pembiayaan PSU sebagai prioritas utama. Ini bagian dari tanggung jawab kami terhadap demokrasi,” ujar Edi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari KPU, Bawaslu hingga jajaran TNI/Polri yang telah menyusun proposal pengajuan pembiayaan dengan tertib dan sesuai regulasi.
“Semua proses telah diverifikasi sesuai ketentuan Permendagri. Jika ada penyesuaian nilai hibah, saya harap bisa dimaklumi, karena itu demi keberlanjutan program,” tegasnya.
Edi juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab pada tanggal 19 April 2025.
“Mari kita jaga stabilitas daerah. Sukses PSU adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Edi.
Penandatanganan NPHD ini menjadi penanda kesiapan Pemkab Kukar dalam menyukseskan seluruh tahapan PSU. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan Pilkada ulang dapat berlangsung lancar, aman, dan demokratis.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)

