Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Harianutama.id, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tetap berkomitmen menjalankan program prioritas meskipun lebih dari 80 persen anggaran tahun 2025 digunakan untuk membayar gaji dan belanja operasional pegawai.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa hanya sekitar Rp200 miliar dari total Rp2,2 triliun anggaran yang tersedia untuk membiayai kegiatan non-operasional. Sisa tersebut harus dikelola dengan cermat agar tetap memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan.
“Kalau kita lihat anggaran Rp2,2 triliun itu tampak besar, tetapi setelah dipotong untuk pembayaran gaji dan operasional, yang tersisa hanya sekitar Rp200 miliar,” kata Thauhid.
Program-program yang dianggap berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan menjadi prioritas utama. Di antaranya pengadaan alat peraga pembelajaran, pelatihan guru, serta perbaikan dan pembangunan fasilitas pendidikan.
Disdikbud Kukar juga menerapkan langkah efisiensi anggaran agar program-program tersebut tetap bisa dijalankan. Salah satu langkah konkritnya adalah memangkas anggaran perjalanan dinas serta mengevaluasi berbagai pos pengeluaran lainnya.
“Kami telah melakukan efisiensi sekitar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar agar program utama tetap bisa dijalankan,” jelasnya.
Thauhid menekankan bahwa efisiensi bukan hanya sebatas penghematan, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran menghasilkan output dan outcome yang nyata dalam dunia pendidikan.
“Kami berkomitmen penuh agar semua program yang mendukung peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan, bahkan harus lebih berkembang dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Disdikbud Kukar berharap masyarakat dapat memahami kondisi anggaran yang ada dan tetap memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)

