Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Harianutama.id, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa nikah siri memiliki konsekuensi serius terhadap status hukum anak. Dalam pernyataannya, Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyampaikan bahwa anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat resmi rentan kehilangan hak administratif dan perlindungan hukum.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.
Ia menjelaskan, anak-anak dari pernikahan siri kerap kali tidak bisa mendapatkan akta kelahiran atau dicantumkan dalam Kartu Keluarga. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk mengakses layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga jaminan sosial.
Akibatnya, anak-anak berada dalam posisi yang lemah secara hukum. Hal ini bisa berdampak pada hak waris, pengakuan status dalam keluarga, dan ketimpangan akses terhadap layanan dasar negara.
Menanggapi persoalan ini, Disdukcapil Kukar telah menggencarkan kampanye pentingnya pencatatan nikah secara sah. Edukasi diberikan kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Sasaran utama dari sosialisasi ini adalah kelompok masyarakat yang rentan, seperti ibu rumah tangga dan remaja.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.
Disdukcapil juga membuka akses konsultasi dan layanan mobile agar masyarakat dapat lebih mudah memahami prosedur pencatatan pernikahan. Tujuannya adalah untuk mendorong tercapainya administrasi kependudukan yang tertib dan inklusif.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka nikah siri di Kukar, serta menjamin setiap anak memiliki dokumen legal yang akan melindungi hak-haknya di masa depan. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menjadikan pencatatan pernikahan sebagai bagian dari budaya hukum dan sosial masyarakat.
Dengan adanya sistem administrasi yang tertib, diharapkan setiap warga negara, terutama anak-anak, dapat mengakses seluruh hak sipil dan publik secara adil dan merata.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)

