Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024, dihadapan DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke IV. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Harianutama.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (24/3/2025). Penyampaian laporan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Dalam paparannya, Sunggono menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp12,7 triliun dari target Rp14,3 triliun atau 88,75 persen. Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp12,8 triliun dari target Rp14,5 triliun atau 88,14 persen.
“Angka ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan efektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Tema pembangunan tahun 2024, lanjutnya, berfokus pada penguatan ekonomi berbasis desa dan kecamatan. Capaian ini turut dibuktikan melalui sejumlah penghargaan yang diterima Pemkab Kukar baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus sarana transparansi kinerja pemerintah daerah,” imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi, menyatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ ini mencerminkan hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
Junadi juga menambahkan bahwa DPRD akan segera membahas secara menyeluruh untuk menyusun rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi tahunan.
“Rekomendasi ini penting agar program-program ke depan bisa lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)

