Empat Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan.
Harianutama.id, KUTAI KARTANEGARA — Unit Reskrim Polsek Tabang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi penggerebekan dini hari Minggu (26/5/2025). Empat tersangka diamankan bersama barang bukti puluhan gram sabu dan peralatan transaksi narkoba.
Detail Tersangka:
-
DD (29), warga Long Beleh Haloq – tersangka pengguna
-
J (35), warga Sidomulyo – diduga sebagai bandar
-
R (22), warga Sidomulyo – kurir
-
MT (34), warga Sidomulyo – pengguna sekaligus tempat transaksi
Barang Bukti yang Disita:
-
18 paket sabu (total ±11,64 gram)
-
Timbangan digital dan alat takar
-
Alat hisap (bong, pipet kaca)
-
Uang tunai Rp2.570.000 (diduga hasil transaksi)
-
Plastik klip bekas pembungkus
Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jembatan Gantung Sidomulyo-Bilatalang. “DD yang pertama diamankan mengarahkan kami ke J sebagai supplier, kemudian berkembang ke R dan MT,” jelas Aldino.
Operasi melibatkan penyamaran dan pengintaian intensif selama tiga hari sebelum penggerebekan dilakukan di tiga lokasi:
-
Jembatan gantung Sidomulyo-Bilatalang
-
Rumah J di RT 02 Sidomulyo
-
Rumah MT di RT 01 Sidomulyo
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolsek. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Keempat tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Masyarakat diimbau waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kami akan terus melakukan operasi rutin dan tak kenal kompromi dengan pengedar narkoba.”
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tabang dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika, sekaligus menunjukkan efektivitas kolaborasi polisi dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. (*)

