
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)
Harianutama.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 pada Senin (2/6/2025), bertempat di Aula Lantai I Kantor Bappeda Kukar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan pentingnya pelaksanaan Rakordal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas kinerja pembangunan. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menjadi dasar dalam menjamin penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang efektif, efisien, dan sesuai peraturan.
“Rakordal ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah. Kita harus mampu mengidentifikasi hambatan dan merumuskan langkah korektif yang tepat,” ujarnya.
Ia menyebutkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi ini, seperti peningkatan kapasitas SDM, penguatan manajemen risiko, penggunaan teknologi informasi, hingga transparansi dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, tata kelola yang kuat akan memberi dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Rakordal ini juga bertujuan agar pelaksanaan APBD berjalan dengan baik. Setiap kepala OPD harus menyajikan laporan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana program ke depan,” jelas Sunggono.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar, Vanessa Vilna, menjelaskan bahwa Rakordal ini merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan Rakordal Caturwulan I menjadi momentum untuk melihat sejauh mana realisasi anggaran dan progres fisik kegiatan telah berjalan.
“Kami menemukan adanya sejumlah kendala dan ketidaksesuaian antara target dan realisasi kegiatan. Oleh karena itu, hasil evaluasi Rakordal ini akan menjadi dasar perubahan RKPD Tahun 2025,” katanya.
Vanessa juga mengungkapkan pentingnya sinergi lintas OPD dalam menyusun rekomendasi dan arah kebijakan yang responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.
“Keluaran Rakordal mencakup analisis capaian kinerja, rekomendasi perbaikan kegiatan, hingga target penyerapan anggaran. Kita ingin pastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” tandasnya.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)