
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto menghadiri kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)
Harianutama.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penegasan batas delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
Dafip menyatakan bahwa Kukar telah menyiapkan regulasi untuk mendukung proses delineasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat 15 desa dan kelurahan di wilayah Kukar yang terdampak oleh batas wilayah IKN. “Kami di Pemkab Kukar mendukung penuh langkah percepatan program Otorita IKN. Termasuk menyelaraskan kebijakan daerah agar sejalan dengan pembangunan nasional,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas penamaan wilayah yang sebagian besar berada dalam area delineasi IKN. Tiga wilayah yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang yang sebagian besar warganya masuk wilayah IKN disepakati namanya bisa digunakan oleh Otorita IKN. Sementara Desa Batuah, yang 60 persen wilayahnya masuk IKN, tetap mempertahankan nama Batuah untuk sisa 40 persen wilayah yang berada di Kukar.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan mempertegas batas wilayah berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Kukar. Ia menyebut terdapat delapan desa atau kelurahan yang seluruhnya berada di luar delineasi, sehingga nama wilayahnya tetap dikelola Pemkab Kukar.
“Tiga wilayah seperti Kelurahan Muara Jawa Ulu, Pesisir, dan Tengah yang seluruh penduduknya berada dalam wilayah IKN akan digunakan oleh OIKN,” jelas Kuswanto.
OIKN juga menyarankan agar dua kelurahan di Kecamatan Muara Jawa yang tersisa digabungkan ke Kecamatan Sanga Sanga. Selain itu, Pemkab Kukar diminta merevisi regulasi batas wilayah dan struktur kecamatan untuk menyelaraskan tata kelola wilayah akibat penetapan IKN.
“Perlu pembentukan regulasi baru sebagai tindak lanjut agar pemetaan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tandasnya.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)