
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa baru. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)
Harianutama.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD, sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan publik. Rapat tersebut digelar pada Senin (16/6/2025) dan dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kukar.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam paparannya menyebut pengajuan ini merupakan lanjutan dari penetapan tujuh desa sebagai desa persiapan. “Seluruh aspek administratifnya sudah terpenuhi, tinggal menunggu pengesahan dari DPRD agar bisa ditetapkan sebagai desa definitif,” katanya.
Ketujuh desa yang diajukan meliputi Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Tanjung Barukang (Anggana), dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Menurut Dafip, pemekaran desa menjadi kebutuhan mendesak mengingat pertumbuhan jumlah penduduk dan dinamika pembangunan yang semakin tinggi. “Rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas menyebabkan pelayanan publik kurang maksimal. Dengan pemekaran ini, pelayanan akan lebih dekat dan responsif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rencana pemekaran tersebut sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun tertunda karena keterbatasan waktu dan teknis pembahasan. Kini, Pemkab Kukar kembali mendorong percepatan agar pengesahan bisa dilakukan di 2025.
Dafip berharap, pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat. Ia menyatakan kesiapan Pemkab Kukar untuk melengkapi dokumen atau kajian tambahan jika diperlukan oleh dewan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik dan merata bagi seluruh masyarakat di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Dengan terbentuknya desa-desa baru ini, diharapkan pula tercipta pemerintahan desa yang lebih mandiri dan mampu mempercepat pembangunan sesuai potensi lokal masing-masing wilayah.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)