
Agenda Penertiban Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Harianutama.id, KUTAI KARTANEGARA — Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) saat ini tengah melaksanakan tahap awal dari agenda penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari persiapan menuju Operasi Patuh 2025, yang dijadwalkan mulai pada 14 Juli mendatang.
Kasatlantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli, menegaskan bahwa meski operasi resmi belum dimulai, tahapan-tahapan sosialisasi telah berlangsung sejak awal Juni dan akan berlanjut secara bertahap hingga pelaksanaan Operasi Patuh.
“Sebenarnya belum operasi, cuma ada tahapan-tahapannya, ada timeline-nya,” ujarnya kepada awak media pada Senin (16/6/2025).
Dalam tahap awal ini, Satlantas menyasar para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, mulai dari roda empat hingga roda sepuluh. Sosialisasi mencakup edukasi tentang bahaya kendaraan bermuatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai standar pabrik, yang kerap kali dilakukan atas alasan efisiensi bahan bakar atau keuntungan ekonomi.
“Yang pasti untuk di bulan Juni ini, tanggal 1 sampai 30 Juni itu tahap sosialisasi terhadap driver dan pemilik kendaraan,” tegas IPTU Fandoli.
Ia menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran ODOL dimulai dari modifikasi fisik kendaraan (over dimensi), sebelum akhirnya memuat barang melebihi kapasitas (overloading).
“Biasanya overloading itu diawali dengan overdimensi dulu. Alasan dari mereka pasti efisiensi terkait penggunaan BBM,” jelasnya.
Namun demikian, tindakan tersebut dinilai sangat berisiko. Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan parah pada infrastruktur jalan.
“Yang dilakukan itu berbahaya bagi masyarakat atau pengendara lain, dan yang pasti membahayakan dia sendiri,” katanya lagi.
Kendaraan ODOL cenderung berjalan lambat (under speed), sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih di jalur-jalur padat lalu lintas seperti jalur distribusi logistik.
“Kendaraan-kendaraan itu tidak akan melaju seperti pada mestinya,” tambahnya.
Selain itu, infrastruktur jalan di wilayah Kukar juga dinilai tidak dirancang untuk menampung beban berlebih.
“Jalan di wilayah kita Kukar ini kan enggak seharusnya memuat beban seperti itu. 10 ton ke atas itu kan enggak seharusnya. Jadi wajar kalau banyak jalan-jalan yang rusak, lubang-lubang seperti itu,” terang Fandoli.
Dalam rangka menyukseskan sosialisasi ini, Satlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kukar untuk menjalankan strategi edukasi secara mobile. Sejumlah titik lalu lintas padat seperti kawasan Jahab dan jalur dua Tenggarong–Samarinda menjadi lokasi utama kegiatan.
“Karena di Kukar ini kita sistemnya mobile, jadi kita kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kukar. Kita keliling,” jelasnya.
Tahap berikutnya, yang dimulai dari 1 Juli hingga 13 Juli, akan menjadi masa peringatan atau teguran tertulis kepada para pelanggar. Ini menjadi masa transisi sebelum masuk ke penegakan hukum pada 14 Juli 2025.
“Kemudian dari tanggal 1 Juli sampai 13 Juli itu tahap peringatan. Kita dari Satlantas Polres Kukar itu memberikan teguran secara tertulis kepada mereka,” imbuhnya.
Begitu memasuki Operasi Patuh pada 14 Juli–27 Juli 2025, Polres Kukar akan memberlakukan sanksi tegas. Kendaraan yang terbukti overloading akan dikenakan tilang, sedangkan pelanggaran over dimensi akan diproses dengan berkas tindak pidana, mengingat modifikasi kendaraan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau overloading itu nanti ditilang, kalau over dimensi nanti akan ada pemberkasan seperti tindak pidana,” tegasnya.
Kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh menjadi fokus utama penindakan. Namun, kendaraan roda dua (R2) juga tidak luput dari pengawasan, terutama bagi pengendara yang membawa beban berlebih, seperti pedagang kecil.
“Kalau R2 apabila ada yang overloading, ya itu pasti nanti kita tegur juga. Kayak pedagang penjual kan overloading dia. Mana bisa dia lihat spion di belakang,” pungkasnya.
Melalui tahapan bertingkat ini, Satlantas Polres Kukar berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat dan pelanggaran ODOL bisa ditekan, demi menjaga keselamatan bersama dan keberlangsungan kualitas infrastruktur jalan di Kutai Kartanegara. (*)