Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Tujuh Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Harianutama.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Sunggono, menyampaikan tanggapan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sunggono menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kukar atas dukungan terhadap usulan pembentukan tujuh desa, yakni Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, serta Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Menurut Sunggono, pembentukan desa baru ini telah melalui proses administratif yang ketat, dimulai dari pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati, musyawarah masyarakat, hingga verifikasi dan evaluasi yang dilakukan tim teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesiapan desa dari sisi administratif, kewilayahan, dan teknis. Kami juga sudah melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa dan proses evaluasi yang ketat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kukar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah melakukan pemantauan langsung, termasuk dengan mengundang tokoh masyarakat dan perangkat desa dalam proses diskusi. Kajian menyeluruh juga telah dilakukan dan disampaikan bersamaan dengan nota pengajuan Raperda.
“Catatan dari masing-masing fraksi akan dibahas secara terperinci dalam rapat lanjutan. Pemerintah akan menanggapi secara garis besar dalam paripurna kali ini,” ungkapnya.
Sunggono menegaskan bahwa tujuan utama dari pemekaran desa ini adalah untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pembangunan yang berbasis pada kebutuhan lokal.
“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini bisa segera rampung dan mendapat persetujuan agar ketujuh desa tersebut dapat segera ditetapkan secara definitif,” pungkasnya.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)

