
Sekda Kukar Sunggono membuka acara Sosialisasi RTKD Kabupaten Kukar, di Hotel Grand Fatma. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)
Harianutama.id, TENGGARONG – Guna merespons tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) sebagai kerangka strategis pengembangan sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Sekda Kukar, Sunggono, dalam acara sosialisasi RTKD di Hotel Grand Fatma, Rabu (18/6/2025).
Sunggono menyampaikan bahwa RTKD menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan berbasis data dan kebutuhan lapangan. Menurutnya, RTKD akan memetakan kebutuhan tenaga kerja, mencakup sektor formal maupun informal, serta menganalisis proyeksi pertumbuhan ekonomi dan sektor unggulan daerah.
“RTKD bukan sekadar dokumen, melainkan arah pembangunan sumber daya manusia untuk menghadapi kompetisi ekonomi regional maupun nasional,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kukar tahun 2023 tercatat 4,05 persen. Meski angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya, pemerintah tetap menaruh perhatian pada perencanaan tenaga kerja berbasis kompetensi dan keterampilan.
RTKD Kukar akan menitikberatkan pada peningkatan pelatihan vokasi, pelibatan dunia usaha dalam penyusunan program ketenagakerjaan, serta integrasi riset dari kalangan akademisi.
“Kita dorong kemitraan lintas sektor, termasuk sektor swasta dan perguruan tinggi, agar hasil RTKD benar-benar implementatif dan menjawab tantangan lapangan kerja masa depan,” lanjut Sunggono.
Ia juga mengingatkan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam implementasi RTKD. Diharapkan semua pemangku kepentingan, baik perangkat daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong pelaksanaan program ketenagakerjaan yang relevan.
“Dengan RTKD yang terarah dan disusun secara partisipatif, kita bisa ciptakan lapangan kerja yang layak, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)