
Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)
Harianutama.id, TENGGARONG – Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa seluruh dana bantuan untuk RT senilai Rp50 juta per tahun dikelola secara terpusat melalui kas desa. Sistem ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana pembangunan di tingkat lingkungan.
“Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa setiap program yang diusulkan RT harus melalui proses musyawarah internal. Setelah itu, usulan disahkan melalui forum musyawarah desa untuk kemudian direalisasikan sesuai petunjuk teknis dan mekanisme keuangan yang berlaku.
Kegiatan yang dapat dibiayai meliputi gotong royong, pembangunan pos keamanan lingkungan, kebersihan, serta operasional Ketua RT. Setiap kegiatan wajib dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan diperiksa oleh tim verifikasi desa sebelum pencairan.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” tegasnya.
Yusuf juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan agar setiap program benar-benar memberikan manfaat langsung.
Meskipun awalnya mendapat reaksi beragam, sistem ini kini mendapat dukungan dari warga karena dinilai lebih tertib dan efisien.
Dengan pendekatan yang berbasis musyawarah dan transparansi, Desa Rapak Lambur menjadi contoh penerapan tata kelola keuangan lingkungan yang akuntabel.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)