Ilustrasi Perkebunan Sawit Warga.
Harianutama.id, – Sektor perkebunan sawit terus berkontribusi signifikan terhadap pendapatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam upaya meningkatkan kualitas sektor ini, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perkebunan Kukar (Disbun) telah meluncurkan program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Melalui program inovatif ini, lahan perkebunan sawit yang dimiliki oleh masyarakat akan didata dengan cermat, memberikan mereka kepastian Hak Pengolahan Lahan (HPL). Dokumen STDB ini mencakup informasi terkait kepemilikan lahan, luas area perkebunan, hingga asal-usul bibit yang ditanam oleh para petani sawit.
Terbitnya STDB merupakan bukti konkret bahwa lahan perkebunan sawit masyarakat telah tersertifikasi. Keuntungannya tak hanya terbatas pada pengakuan resmi, melainkan juga memudahkan para petani dalam menjual hasil panen mereka. Pasalnya, sawit yang ditanam berasal dari bibit unggul, memastikan kualitas yang optimal.
“Sertifikasi ini juga membuka pintu bagi petani sawit untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah,” ungkap Sekretaris Disbun Kukar, Taufik.
Program ambisius ini memiliki target ambisius, yakni sertifikasi untuk sekitar 200 petani sawit pada tahun 2023. Namun, realitanya melebihi ekspektasi. Data terbaru menunjukkan bahwa 352 petani sawit di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut telah memperoleh sertifikasi. Ini baru dari satu desa, belum lagi di desa-desa lainnya.
Pendataan yang digelar dengan tekun ini difokuskan pada pemilik kebun rakyat yang tidak mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Wilayah yang menjadi pusat perhatian meliputi sejumlah kecamatan di Kukar, seperti Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.
“Program STDB ini diharapkan dapat mengurangi peredaran bibit palsu atau bibit tidak unggul di kalangan petani. Selain itu, ini juga akan membantu dalam memperinci pendapatan dan penghasilan mereka,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah progresif seperti ini, Pemkab Kukar membawa harapan untuk mewujudkan keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan bagi petani sawit di wilayahnya. Sertifikasi STDB menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan industri perkebunan sawit lokal. (Adv/ Diskominfo Kukar)

