Harianutama.id, – Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah untuk membersihkan data pemilih yang sudah meninggal dunia.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kevalidan dan kepresisian daftar pemilih tetap (DPT).
Muhammad Iryanto, Kepala Disdukcapil Kukar, mengungkapkan bahwa pembersihan data pemilih yang wafat dilakukan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Data yang dihapus mencakup 7.889 warga yang meninggal sepanjang tahun 2023.
“Kami berkomitmen untuk mendorong demokrasi yang lebih baik sesuai dengan arahan Bupati Kukar. Bila data kependudukan bagi warga yang wafat tidak dihapus, akan menimbulkan dampak seperti golput yang tinggi, atau bahkan penyalahgunaan hak suara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Iryanto pada Selasa (24/10/2023).
Iryanto juga menyatakan bahwa pendataan penduduk terus diperbaharui secara berkala untuk mengikuti perubahan jumlah penduduk dan DPT. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut meliputi perpindahan penduduk dan jumlah warga meninggal dunia. (Adv/ Diskominfo Kukar)