Harianutama.id, – Sebuah akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Wiyono, beredar di masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Akun WhatsApp palsu tersebut menggunakan foto Wiyono sebagai foto profilnya dan menghubungi sejumlah warga dengan modus menawarkan dana hibah, tender proyek, atau bantuan lainnya.
Namun, hal itu hanyalah modus penipuan yang ditujukan untuk mengelabui dan menguras uang korban. Jika warga tertarik dengan tawaran tersebut, akun WhatsApp palsu akan meminta sejumlah uang untuk mengurus persyaratan atau administrasi.
Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, karena sesuai dengan pasal 28 Ayat (1) UU ITE, setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Untuk mengantisipasi hal ini, Dinas PU Kukar bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan Prokom Kukar menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dengan akun-akun yang mengatasnamakan pejabat daerah.
“Hati-hati penipuan. Kepada masayarakat Mohon tidak direspon. Segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau menghubungi Dinas PU untuk menglarifikasi kebenarannya,” kata Wiyono, Selasa (24/10/2023).
Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima informasi dari akun-akun yang tidak dikenal, baik melalui media sosial, pesan singkat, maupun telepon.
Jika ada yang merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang agar pelaku dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv/ Diskominfo Kukar)