Harianutama.id, – Dua RT di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana untuk memekarkan wilayahnya menjadi RT baru. RT yang dimaksud adalah RT 29 dan 35 yang memiliki jumlah penduduk melebihi kapasitas maksimal.
Lurah Melayu, Aditya Rahkman, mengatakan bahwa pemekaran RT ini sudah diajukan sebagai proposal beberapa bulan yang lalu. Ia menjelaskan bahwa satu RT seharusnya hanya memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK sudah mencapai lebih dari 100 KK.
“Kami mengusulkan pemekaran RT ini karena kami melihat bahwa kedua RT ini sudah tidak layak lagi untuk menjadi satu RT. Jumlah penduduknya sudah terlalu banyak dan sulit untuk dikelola. Kami sudah melakukan kajian dan menyiapkan administrasi untuk pemekaran RT,” kata Aditya, Jumat (27/10/2023).
Namun, rencana pemekaran RT ini tidak berjalan mulus. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak kelurahan. Salah satunya adalah terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT yang telah dialokasikan pemerintah sejak 2022 kepada beberapa RT.
Aditya mengungkapkan bahwa ia khawatir bahwa RT baru yang terbentuk tidak akan mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut. Ia berharap agar program tersebut dapat dialokasikan kembali sesuai dengan jumlah RT yang baru.
“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ujarnya.
Selain itu, ada juga sebagian warga yang tidak setuju dengan pemekaran RT. Mereka enggan mengubah status administrasi mereka, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.
“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tambahnya. (Adv/ Diskominfo Kukar)