Prosesi pembangunan masjid
Harianutama.id, Dalam sebuah langkah signifikan menuju pengelolaan masjid yang lebih efisien dan profesional, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menunjukkan komitmennya yang kuat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan masyarakat di Masjid Al Magfiroh, Desa Anggana, pada Senin, 25 Maret 2024.
Sunggono menekankan bahwa masjid harus dikelola dengan standar profesional, mengingat perannya yang vital sebagai pusat ibadah dan interaksi sosial.
“Pemerintah Kukar mendorong profesionalisme dalam pengelolaan masjid, yang mencakup aspek penyediaan air bersih, imam, muazin, dan penceramah yang berkualitas, serta legalitas masjid,” ujar Sunggono.
Pemkab Kukar telah mengambil langkah nyata dengan memberikan bantuan hukum kepada masjid-masjid.
“Kami telah membantu dalam penerbitan Akta Yayasan Rumah Ibadah, yang kami serahkan kepada Takmir Masjid, untuk memberikan status hukum yang jelas dan memudahkan pengelolaan masjid,” sebut Sunggono.
Masjid Al Magfiroh sendiri merupakan contoh dari masjid yang tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembelajaran bagi umat Islam. Sunggono mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam memakmurkan masjid.
“Makmurkan masjid kita dengan salat berjamaah dan menjaga suasana masjid agar tetap nyaman dan kondusif untuk semua,” katanya.
Dengan inisiatif ini, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan sosial di wilayahnya. Masjid diharapkan dapat terus menjadi simbol dari kehidupan yang harmonis dan dinamis bagi masyarakat Kutai Kartanegara. (ADV/Diskominfo Kukar)

