Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP)
Harianutama.id, Satpol PP Kutai Kartanegara mengumumkan rencana razia tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Edi Damansyah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan puasa.
Rasidi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian sedang dilakukan untuk menentukan waktu pelaksanaan razia.
“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya,” ujar Rasidi, Selasa (19/3/2024).
Ia juga menambahkan bahwa rumah makan diizinkan beroperasi dengan syarat layanan take away selama Ramadan.
Selain itu, Rasidi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menjamin pembatasan aktivitas tempat hiburan malam, termasuk karaoke keluarga di Tenggarong. Satpol PP Kukar juga tidak menutup kemungkinan akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran. (ADV/Diskominfo Kukar)

