Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda.
Harianutama.id, Samarinda – Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menyampaikan kekhawatirannya mengenai peningkatan jumlah Pertamini di kota yang dianggap menimbulkan risiko bagi warga.
“Pertumbuhan Pertamini yang signifikan mencerminkan kurangnya upaya dari Pertamina dalam menangani masalah ini,” ungkap Laila.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini, tanpa izin resmi di wilayah kota.
SK ini menetapkan bahwa setiap usaha yang menjual BBM eceran harus memiliki izin niaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Dengan adanya SK ini, Laila berharap akan ada peningkatan kesadaran dan pemahaman dari masyarakat serta Pertamina mengenai pentingnya keselamatan.
“Masyarakat diharapkan tidak mengisi bahan bakar hanya saat sudah habis, terutama karena tidak semua SPBU buka selama 24 jam. Karena masyarakat kita itu sebenarnya kalau diberi aturan pasti akan menurut,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda)

