
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto
Harianutama.id, Dalam langkah inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur desa untuk pertama kalinya pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan atas peran penting aparatur desa dalam pelayanan publik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa kebijakan ini muncul setelah evaluasi kinerja aparatur desa yang telah berprestasi.
“Kami ingin memberikan apresiasi yang setimpal atas kerja keras dan dedikasi mereka,” kata Arianto.
Pemberian THR ini diharapkan menjadi dorongan motivasi bagi aparatur desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan peningkatan tunjangan siltap (penghasilan tetap) yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Kukar, dengan kenaikan sebesar 30 persen pada tahun 2022 dan 160 persen pada tahun 2023.
“Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur desa. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, dan sudah selayaknya mendapatkan penghargaan yang layak,” tambah Arianto.
Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan apresiasi pemerintah daerah terhadap aparatur desa, tetapi juga menunjukkan usaha nyata dalam meningkatkan standar hidup mereka. Dengan adanya THR dan peningkatan tunjangan siltap, diharapkan aparatur desa dapat merayakan hari raya dengan lebih sejahtera dan bahagia.
Pemberian THR kepada aparatur desa di Kukar ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghargai dan meningkatkan kesejahteraan pejabat publik di tingkat desa. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah kabupaten Kukar untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
(ADV/Diskominfo Kukar)