Harianutama.id, Samarinda – Mulai 1 Juli 2024, sistem parkir non tunai resmi diterapkan di seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Kota Samarinda, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 909/057/HK-KS/I/2022 tentang Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kota Samarinda.
Hermanus Barus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, menjelaskan bahwa sistem pembayaran parkir ini tidak hanya berlaku di mal, tetapi juga akan diperluas ke parkir tepi jalan untuk mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penggunaan sistem cashless akan mengurangi potensi kecurangan dan ketidakpatuhan dalam menyetor ke kas daerah, karena transaksi dipotong otomatis oleh sistem. Penerapan ini akan lebih aman,” ujar Hermanus.
Tarif parkir saat ini mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 54 Tahun 2021 mengenai Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Hermanus juga menambahkan bahwa sistem non tunai ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir, serta memiliki dampak positif lainnya seperti peningkatan PAD, pengurangan potensi penyelewengan, dan mendorong penerapan teknologi digital di sektor lain.
“Sistem ini juga akan diterapkan di beberapa lokasi parkir otonom yang sebelumnya kurang tertib,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai sistem cashless kepada masyarakat.
“Sosialisasi penting agar masyarakat memahami cara menggunakan e-money untuk parkir dan manfaatnya,” ungkap Fahruddin.
Fahruddin berharap penerapan sistem e-money parkir akan membuat pengelolaan parkir di Samarinda lebih tertib dan transparan.
“Diharapkan dengan sistem ini, pengelolaan parkir kita menjadi lebih teratur,” tutupnya. (Yah/Adv/DPRDSamarinda)