Harianutama.id, SAMARINDA – Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pemberian uang kepada anak jalanan (anjal), mereka masih banyak ditemukan di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk pembinaan terhadap pengemis, anjal, dan gelandangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor, menyoroti keberadaan anjal yang meminta-minta di persimpangan lampu merah. Menurut Sopian, kondisi ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga mengancam keselamatan anak-anak tersebut karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau agar instansi terkait terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus memantau daerah yang sering menjadi tempat anjal meminta-minta di pinggir jalan hingga ngamen,” ujar Sopian.
Sopian menambahkan, predikat Kota Layak Anak (KLA) tidak mungkin bisa diraih jika masih banyak terdapat anjal di Kota Samarinda.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui bahwa kondisi ekonomi masyarakat Kota Tepian yang sulit turut menjadi faktor penyebab keberadaan anjal.
“Kita tidak bisa menghalangi orang karena memang masyarakat Samarinda sedang dalam kondisi yang susah dalam sektor ekonomi,” pungkasnya. (Yah/Adv/DPRDSamarinda)