
Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud. *(ist)
Harianutama.id, SAMARINDA – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa proses hukum terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, tengah berjalan. Polisi telah menurunkan tim ke lokasi dan memasang garis polisi (police line) di area yang diduga telah dirambah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda kepada anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, pada Rabu (9/4/2025).
“Tadi Pak Kapolda menyampaikan ke saya dan Pak Darlis (anggota Komisi IV) bahwa beliau sudah bergerak. Saat tim turun ke lokasi, alat berat sudah tidak ada dan penambang belum sempat menghasilkan batu bara. Tapi itu jelas tidak bisa dibenarkan. Beliau juga akan melacak siapa pemilik alat berat dan pelakunya,” ungkap Sarkowi kepada media.
Penambangan di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan, penelitian, dan konservasi tersebut terjadi saat libur Lebaran. Dalam rapat paripurna, Sarkowi menyampaikan laporan kerja Pansus DPRD Kaltim dan meminta perhatian serius dari Pemprov Kaltim dan instansi terkait.
“Mohon atensi Pak Gubernur dan instansi terkait agar ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan, serta tidak melukai hati masyarakat kampus Unmul dan warga Kaltim secara umum,” ujar Sarkowi dari atas podium.
Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, dalam pidatonya menegaskan kecaman terhadap penambangan tersebut dan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Kaltim yang telah mengambil langkah awal penanganan.
“Terima kasih Pak Kapolda yang sudah cepat menanggapi permasalahan ini seperti disampaikan Bang Sarkowi tadi,” ujar Gubernur.
Sarkowi juga menyarankan agar pihak Universitas Mulawarman melapor secara resmi ke Polda Kaltim agar kasus ini bisa diproses sesuai hukum. Selain itu, ia meminta Unmul proaktif berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan Kaltim, serta Gakkum KLHK agar penanganan berjalan terpadu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan menemukan adanya pembukaan lahan ilegal seluas 3,26 hektare di dalam kawasan Hutan Pendidikan Unmul.
“Bukaan ini tidak dilengkapi dokumen legal seperti izin pinjam pakai kawasan atau dokumen lainnya. Ini murni aktivitas ilegal dan bentuk penyerobotan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pendidikan,” tegas Bambang.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan konservasi yang memiliki fungsi strategis bagi dunia akademik dan lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (*)