Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)

Harianutama.id, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara terus menggelar sosialisasi dan kampanye pentingnya pencatatan pernikahan resmi guna melindungi hak perempuan dan anak. Kampanye ini menjadi bagian dari upaya preventif Disdukcapil dalam mengurangi praktik nikah siri yang tidak tercatat dalam administrasi negara.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa pernikahan siri memang sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat di lembaga negara. Hal ini membuat posisi perempuan dalam pernikahan menjadi lemah.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Iryanto juga menyoroti dampak serius terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan siri. Tanpa pencatatan resmi, anak-anak tersebut berpotensi kesulitan dalam memperoleh dokumen penting seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Disdukcapil Kukar bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam menyosialisasikan pentingnya legalitas pernikahan. Kampanye ini menyasar berbagai wilayah di Kukar, baik melalui forum masyarakat maupun pelayanan keliling.
Legalitas pernikahan, menurut Iryanto, tidak hanya penting untuk dokumen administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dalam hal warisan, pengasuhan anak, dan akses ke berbagai layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Melalui kampanye berkelanjutan ini, Disdukcapil berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi agar perempuan dan anak-anak memperoleh jaminan hukum yang layak.
Dengan sosialisasi yang intensif, pemerintah daerah ingin menciptakan masyarakat yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi perlindungan hak-hak sipil bagi seluruh warganya.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)

