
Asisten III Setkab Kukar Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)
Harianutama.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sistem pengelolaan dokumen pemerintahan melalui Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025. Rapat ini dibuka langsung oleh Asisten III Setda Kukar, Dafip Haryanto, pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Aji Imbut Lantai III Sekretariat Daerah.
Dafip menegaskan bahwa pengelolaan arsip harus menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Arsip yang terkelola baik dapat menjadi landasan transparansi, kontrol kebijakan, hingga perlindungan hukum atas kebijakan pemerintah daerah.
“Setiap lembar arsip memiliki nilai sejarah dan bukti otentik kebijakan. Namun, ada masa di mana dokumen yang sudah tak bernilai harus dimusnahkan agar tidak menjadi beban administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh kepala bagian dan unit kerja diharapkan aktif mendokumentasikan kegiatan dan melaporkan data kearsipan. Pengabaian terhadap kewajiban pengarsipan akan ditindak secara administratif.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Disarpus Kukar, Varia Fadillah, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melewati masa retensi, tidak memiliki nilai tambah, serta tidak relevan untuk kepentingan hukum atau nasional.
“Tujuan dari pemusnahan adalah efisiensi ruang, percepatan layanan informasi, dan penataan ulang sistem penyimpanan agar lebih ringkas dan efektif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya segera mengintegrasikan sistem pengarsipan digital agar tata kelola informasi menjadi lebih transparan, aman, dan dapat diakses cepat oleh publik maupun auditor internal.
Dengan kegiatan ini, Pemkab Kukar berharap semua unit kerja makin disiplin dalam mengelola dokumen dan mampu mendorong terciptanya sistem informasi pemerintahan yang profesional.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)