
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana, di BPU Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana. *(ADV Diskominfo Kukar/vk)
Harianutama.id, TENGGARONG – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, resmi dilantik oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, pada Kamis (19/6/2025) di Balai Pertemuan Umum Desa Sungai Mariam. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM., diangkat untuk menggantikan almarhum H. Nurjali, SH., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa definitif.
Dalam sambutannya, Edi menyampaikan agar Pj Kades segera menjalankan tugas pelayanan publik, memastikan kelanjutan program-program yang telah ditetapkan dalam APBDesa 2025, dan menyelenggarakan seluruh proses pemerintahan desa secara tertib.
“Selain melanjutkan pemerintahan, Pj Kades juga punya tugas khusus memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW),” kata Edi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 dan perubahannya, PAW wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah terjadinya kekosongan jabatan. Pj Kades diminta segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membentuk panitia pemilihan.
Menurutnya, keberhasilan PAW sangat bergantung pada persiapan yang matang dan partisipasi seluruh elemen desa. Edi menekankan pentingnya menjaga netralitas dan transparansi selama proses berlangsung.
“Libatkan seluruh unsur desa – BPD, LPM, RT, PKK, dan tokoh masyarakat. Bangun komunikasi yang baik agar desa tetap kondusif,” ujarnya.
Edi juga menyinggung tentang pentingnya penguatan pemerintahan desa di masa transisi. Ia berharap Pj Kades mampu menjembatani proses pemerintahan hingga kepala desa definitif terpilih.
“Koordinasi lintas sektor dan pemahaman regulasi menjadi kunci utama dalam mengawal jalannya pemerintahan desa,” pungkasnya.
Pelantikan ditutup dengan doa bersama dan penyerahan surat keputusan pengangkatan oleh Bupati kepada Pj Kades yang baru.
(*ADV Diskominfo Kukar/vk)