Ilustrasi *(ist)
Tanah Bumbu – Kebijakan kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas bongkar muat batubara di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui menjadi perhatian sejumlah pelaku usaha. Mereka meminta adanya kepastian hukum dan transparansi terkait penerapan kebijakan tersebut, khususnya pada kegiatan Ship to Ship Transfer (STS) yang menggunakan floating crane.
Perdebatan muncul karena aktivitas STS tersebut dinilai berlangsung secara mekanis. Dalam sistem tersebut, proses pemindahan muatan dilakukan menggunakan peralatan khusus tanpa mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual seperti yang lazim terjadi pada kegiatan bongkar muat konvensional.
Sejumlah pengguna jasa menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan dunia usaha. Aspirasi serupa juga disampaikan masyarakat yang menerima informasi dari para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan pelabuhan Satui.
Salah seorang warga Satui, Hamdani, mengatakan berbagai pertanyaan mengenai kebijakan tersebut terus muncul dari para pengguna jasa.
“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Hamdani, berdasarkan dokumen yang diterima masyarakat, terdapat kewajiban pembayaran tertentu yang berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM dalam proses administrasi kegiatan kapal.
“Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kawajiban seperti Ini,” tambahnya lagi.
Ia menilai, apabila memang terdapat dasar aturan yang jelas dan layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, maka hal tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, Hamdani berharap pihak kepelabuhanan memberikan penjelasan resmi sehingga tidak muncul berbagai persepsi yang berbeda di lapangan.
“Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha,” paparnya sembari menambahkan hal ini sangat penting karena pemerintah pusat selama ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih mudah, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Penelusuran redaksi kepada sejumlah perusahaan pengguna jasa pelabuhan menunjukkan adanya kesamaan pandangan mengenai pentingnya transparansi kebijakan tersebut. Meski meminta identitas perusahaan tidak dipublikasikan, mereka mengakui adanya kewajiban pembayaran yang selama ini dijalankan.
Para pengguna jasa menyebut persoalan ini bukan semata soal besar kecilnya biaya yang harus dibayar. Namun mereka menilai penting untuk mengetahui secara jelas dasar penerapan kewajiban tersebut.
Salah satu pengguna jasa menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah muatan kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat.
“Nilainya memang kecil Rp.300 per ton. Tetapi kalau 1 kapal itu sekitar 70.000 metrik ton, maka satu kapal harus membayar sekitar Rp. 21 juta,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dikalikan dengan jumlah kapal yang beroperasi setiap bulan, nilai akumulasi pembayaran tersebut menjadi cukup besar.
“Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp. 1 milyar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat,” tambahnya lagi.
Para pelaku usaha menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan mekanisme dan bentuk jasa yang diberikan kepada pengguna layanan pelabuhan.
” Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” tambahnya.
Selain mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, pengguna jasa juga ingin mengetahui alasan penerapan kewajiban SPK TKBM di Satui, sementara kegiatan serupa di sejumlah wilayah lain disebut tidak menerapkan mekanisme yang sama.
Mereka berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh kebijakan kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung kemudahan berusaha.
” Atas kondisi ini, kami para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut,” pintanya.
Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya biaya tambahan yang dapat memengaruhi daya saing usaha dan efisiensi logistik. Terlebih sektor kepelabuhanan dan batubara merupakan industri strategis yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Terlebih sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KSOP Kelas III Satui terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat dan pengguna jasa mengenai penerapan kewajiban SPK TKBM dalam aktivitas STS batubara tersebut. *

