Ketua Komisi ll DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.
Harianutama.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, sebuah langkah yang telah memicu diskusi luas di antara warga dan pejabat.
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, menyatakan bahwa kenaikan ini adalah langkah yang strategis untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami yakin bahwa pendapatan dari kenaikan PPN ini akan diinvestasikan kembali ke dalam pembangunan yang akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Fuad, menekankan bahwa hasil dari kenaikan pajak akan terlihat dalam berbagai program pembangunan.
Peraturan baru ini, yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menetapkan bahwa tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, dengan kenaikan ini dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Fuad juga menyinggung tentang potensi Kalimantan yang akan mendapat keuntungan dari kenaikan ini, “Proyek-proyek infrastruktur besar seperti kereta api cepat yang sebelumnya hanya ada di kota-kota besar, kini berpotensi untuk dikembangkan di Samarinda.”
Meski ada kekhawatiran akan dampak kenaikan PPN, Fuad tetap optimis bahwa keuntungan dari kenaikan ini akan terlihat dalam jangka panjang.
“Kita harus melihat ini sebagai peluang, bukan hanya sebagai beban. Ini adalah langkah yang progresif,” pungkas Fuad dengan pandangan yang optimistis. (Adv/DPRDSamarinda)

