Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. *(ADV Diskominfo Kukar/nr)

Harianutama.id, TENGGARONG – Pemerintah terus mendorong pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Saat ini, proses pengajuan Surat Keputusan (SK) masih berlangsung, sementara regulasi di tingkat kabupaten dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) juga tengah digodok.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat agar memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjaga tradisi dan hak-hak mereka.
“Kami berharap SK ini segera terbit agar masyarakat hukum adat di Kedang Ipil memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan adat dan budaya mereka,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemerintah provinsi. Dengan adanya pengakuan resmi, masyarakat adat akan lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan kearifan lokal mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa pengakuan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat,” lanjutnya.
Selain aspek legalitas, pengembangan MHA juga diharapkan berkontribusi terhadap pelestarian budaya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini hingga tuntas.
“Keberadaan masyarakat hukum adat adalah bagian dari kekayaan budaya di wilayah ini. Kami ingin mereka bisa berkontribusi dalam pembangunan tanpa kehilangan identitasnya,” tutur Zulkifli.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat hukum adat di Kedang Ipil diharapkan dapat menjalankan adat istiadat mereka secara lebih aman dan berkelanjutan. Pemerintah pun akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai rencana.
“Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman budaya di Kota Bangun Darat. Kami berharap langkah ini bisa memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)

