Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca.
Harianutama.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti pentingnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebagai kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah demi keamanan masyarakat.
“Kalau jalannya misal ada bolong atau rusak, ditambah lampu penerangannya tidak ada. Bisa saja kecelakaan, karena minimnya penerangan,” ujar Markaca.
Ia menambahkan bahwa penerangan jalan minimal dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan-jalan yang rusak. Untuk itu, pihaknya berencana untuk memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda guna membahas masalah ini. Dishub Samarinda akan diajak untuk berkoordinasi dengan Dishub Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengingat pengelolaan LPJU di Kota Samarinda melibatkan tiga tingkatan pemerintahan.
“Kami akan memanggil Dishub Samarinda untuk membahas hal ini, serta mengidentifikasi titik-titik yang masih gelap,” ungkapnya.
Menurut Markaca, beberapa lokasi di Jalan Ringroad Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Loa Janan Ilir masih minim penerangan karena sebagian wilayahnya termasuk dalam kewenangan provinsi dan nasional.
“Masih ada beberapa kecamatan di wilayah kita yang belum tersedia LPJU. Oleh karena itu, ini adalah hal yang sangat mendesak dan koordinasi harus segera dilakukan,” tegasnya.
Markaca juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk melakukan koordinasi yang lebih baik terkait perbaikan infrastruktur jalan.
“Setidaknya mereka harus meninjau kondisi jalan yang bermasalah dengan lebih seksama,” pungkasnya. (Yah/Adv/DPRDSamarinda)

